Berutang Untuk Naik Haji dan Zakat
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya mau bertanya. Jika kita mendapatkan pinjaman uang misalnya Rp.1 Milyar bolehkah uang itu kita gunakan untuk :
1. Apakah uang itu langsung kita keluarkan zakatnya?
2. Bolekhah uang itu kita sedekahkan?
3. Bolehkan uang itu kita gunakan untuk menghajikan orang tua kita?
Mohon Jawabannya Ustad. Jazakallahu khaira
Wassalamu’alaikum
Dari: Ahmad Syafii
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ala Rasulillah
Sebelumnya, ana doakan semoga Anda tidak mendapatkan pinjaman 1 milyar rupiah, tapi semoga Anda mendapat rezeki nomplok 1 milyar rupiah, Amin.
Hutang yang Anda terima (berapa pun jumlahnya) sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab Anda (seperti harta Anda sendiri). Oleh karena itu, penggunaannya terserah bagi Anda, Anda mau sedekahkan atau menghajikan orang tua terserah. yang penting kalau sudah sampai waktu pelunasannya, Anda wajib melunaskannya.
Tidak wajib langsung dikeluarkan zakat, tapi ditunggu satu haul dahulu. kalau uang tersebut masih utuh atau mencapai nishob, maka wajib dizakati
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Allah Ada Dimana Mana, Ahli Kitab, Dalil Meninggalkan Shalat, Doa Doa Harian Sesuai Sunnah, Suami Tidak Menafkahi Istri Lahir Batin, Bidara Arab Asli